BATULICIN, RSB – Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu kini merencanakan sebuah regulasi baru yakni kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) menjadi 100 persen.
Untuk PAD pada tahun 2022 ini ditargetkan pemerintah daerah dengan jumlah keseluruhan 180 milyar rupiah.
Ketika dikonfirmasi Kru RSB di kantornya pada Rabu (11/05/2022), Sekretaris Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, H. Akhmad Fitriadi mengatakan, bahwa hal itu merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan PAD, karena sudah beberapa tahun terakhir NJOP tidak mengalami kenaikan.
Baca juga Tingkatkan Pembayaran PBB-P2, Bapenda Bentuk Tim Pengejar Target PAD
Selain itu diungkapkan Fitriadi, kenaikan itu didukung dengan harga tanah yang mengalami kenaikan semakin tinggi.
Namun, terkait hal itu Bapenda menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak khawatir, karena harga pajak akan diturunkan pada tahun 2022 ini, sehingga akan terjadi keseimbangan.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pengurangan pajak di tahun 2022, maka insentif pajak nantinya akan ada sebanyak 80 persen, hal ini diberlakukan untuk semua pajak.
Selain itu ia juga mengungkapkan, terkait dengan data PBB P-2 yang masih rendah, hal ini dikarenakan belum dilakukan cetak massal surat tagihan pajak, rencana cetak massal akan dilakukan pada akhir Mei ini.
Dengan adanya kenaikan NJOP, Fitriadi memastikan, PAD dapat ditingkatkan sesuai dengan target dan harapan bersama. (Dsy/Zhd/RSB)